RSUD Lahat

Jl. Mayor Jendral Harun Sohar I No.28 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat, telp 0731-321785

Pedoman Remunerasi Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Pemerintah

Pembagian jasa pelayanan di rumah sakit atau biasa disebut dengan INSENTIF adalah kebijakan pimpinan RS dalam hal pemberian insentif kepada seluruh karyawan RS, sebenarnya bukan hal mudah tetapi juga bukan hal yang amat sangat sulit. Memang benar kalau dikatakan sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik antar karyawan, juga penurunan kinerja serta ketidakpuasan antara kayawan dengan pimpinan RS. Kondisi ini sebenarnya sudah banyak dialami di beberapa RS di Indonesia khusunya di rumah sakit Pemerintah. Bisa dikatakan bahwa setiap kali...