Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan Pelayanan Medis.
b. Menyelenggarakan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
c. Menyelenggarakan Pelayanan Rujukan.
d. Menyelenggarakan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
e. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan.
f. Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan.
g. Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan.
h. Menyelenggarakan Pencatatan Relam Medis dan Pelaporan