Pedoman Remunerasi Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Pemerintah

Pembagian jasa pelayanan di rumah sakit atau biasa disebut dengan INSENTIF adalah kebijakan pimpinan RS dalam hal pemberian insentif kepada seluruh karyawan RS, sebenarnya bukan hal mudah tetapi juga bukan hal yang amat sangat sulit. Memang benar kalau dikatakan sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik antar karyawan, juga penurunan kinerja serta ketidakpuasan antara kayawan dengan pimpinan RS. Kondisi ini sebenarnya sudah banyak dialami di beberapa RS di Indonesia khusunya di rumah sakit Pemerintah. Bisa dikatakan bahwa setiap kali membagi jasa pelayanan selalu membuat galau para karyawan bahkan dianggap kurang berpihak pada karyawan kecil. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terus menerus sampai pada tahap yang aman artinya bagaimana mengurangi kesenjangan pendapatan antar karyawan itu sendiri. Melalui upaya dan kebijakan yang mencerdaskan, selalu mencari solusi terbaik dan tidak berlindung pada alasan klasik (belum tersedianya regulasi pemerintah secara rinci) mungkin akan lebih baik.
Melalui artikel pendek ini izinkan saya memberikan sedikit tips/pengalaman saya membagi jasa pelayanan di RS Pemerintah.
A. ATURAN MAIN DALAM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN :
1.    Adanya perturan Bupati (perbup), Pola Tata Kelola RS dan peraturan lainnya
2.    Adanya pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang ditetapkan direktur
3.    Adanya Tim yang ditunjuk untuk mengelola tugas tersebut, terdiri satu orang ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yg mewakili komposisi tenaga di RS (secara proporsional)
B. PEMBAGIAN TUGAS PADA TIM YANG DITUNJUK, terdiri :
1.    Penilaian indeks point
2.    Pengolahan data
3.    Informasi dan lintas fungsi
4.    Inventarisasi sumber-sumber pendapatan
5.   Perumusan kebijakan 
C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN :
1.    Pelajari model pola tarif umum, askes, jamkesmas dan tarif lainnya
2.   Konversi nilai jasa pelayanan antara tarif umum dgn tarif askes, jamkesmas dan tarif lainnya
3.  Tentukan konversi pendapatan perorangan/kelompok dengan nilai bobot pendapatan dan dengan hasil Penilaian indeks poin
4.    Bentuk kelompok-kelompok penerima jasa (misal Direktur, wakil direktur, Kabid/Kasie, Ka.Subid/ka.Subsie, kelompok bendahara, staf madya, staf muda, kepala instalasi, kepala bangsal, perawat,  penunjang medik,  staf administrasi, Dewan Pengawas, dokter tamu, dst)
5.    Penetapan bobot 1 (satu) dan bobot tertinggi serta peruntukannya
6.    Tentukan nilai bobot 1 dengan rumus (TJPx90%x5%) / BT
D. PENILAIAN INDEKS POIN :
1.    Perlu menetapkan jumlah parameter yang akan dipakai (mis. pendidikan, jabatan, masa kerja, risiko pekerjaan, profesi, beban kerja, tingkat keaktivan, indeks pajak, status kepegawaian, golongan dst) masing masing parameter diikuti dengan nilai indeks poin sesuai dengan pilihan kesesuaian posisi karyawan.
2. Bagaimana cara menetapkan indeks poin? Jawab : semua parameter dianggap sebagai pertanyaan atau statement yang harus dijawab misalnya dengan pilihan-pilihan yang tersedia, contoh parameter pendidikan : terdapat SD sampai dgn paska sarjana, buat nilai gradasi tsb.
3.  Bobot penilaian indeks point diusahakan seimbang, aplikasinya diatur untuk bahan penjumlahan, pengurangan dan perkalian
 E. Rumus Pembagian jasa


  1. Rumus penghitungan nilai bobot 1 (satu) poin:
    • NB1 = (TJP x 90% x 5%) / BT
    • NB1 = Nilai bobot 1
    • TJP = Total jasa pelayanan
    • BT = Bobot tertinggi (direktur)
  2. Rumus penghitungan bobot tenaga fungsional :
    • BTF = (∑PF / NB1) >> ±PB
    • BTF = Bobot pendapatan Fungsional
    • PF = Pendapatan Fungsional
    • NB1 = Nilai Bobot 1
    • PB = pengendalian bobot
  3. Rumus penghitungan jasa tenaga fungsional
    • JPF = (BPF/TB x TJP90%) + (JIP/TIP x TJP10%)
    • JPF = Jasa Pelayanan Fungsional
    • TB = Total Bobot
    • TJP = Total Jasa Pelayanan
    • JIP = Jumlah Indeks Poin
    • TIP = Total Indeks poin
  4. Rumus penghitungan jasa tenaga non fungsional
    • JPNF = (BPNF/TBxTJP90%)+(JIP/TIPxTJP10%)


F. INFORMASI
Contoh riil tentang pedoman pembagain jasa sebagaimana dimaksud di atas silahkan lihat pada keputusan Direktur di bawah ini , namun bilamana masih menginginkan penjelasan lebih lanjut bisa hubungi RSUD Karanganyar Telp.(0271) 495025, 495673 Pswt 116, atau hubungi HP 082137520341, Terima Kasih. 


G. CONTOH KEPUTUSAN DIREKTUR
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN …………………..
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
…………………..…………..
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten .............., diperlukan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan;
  2. bahwa  untuk membantu mengupayakan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan diperlukan imbalan atas pelayanan yang telah dilaksanakan;
  3. bahwa untuk memudahkan pembagian jasa pelayanan diperlukan adanya pedoman pembagian jasa pelayanan;
  4. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  b, huruf  c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten xxxxxxxxxx.
Mengingat:
  1. xxxxxxxxx
  2. xxxxxxxxx
  3. xxxxxxxxx
  4. dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU:
Sumber-sumber pendapatan yang ditetapkan sebagai input jasa pelayanan, meliputi :
1.      Jasa pelayanan medik;
2.      Jasa pelayanan perawat;
3.      Jasa pelayanan bidan;
4.      Jasa pelayanan penunjang medik;
5.      Jasa pelayanan farmasi dan keuntungan farmasi;
6.      Jasa pelayanan pengujian kesehatan (KIR) dan visum;
7.      Jasa pendidikan dan pelatihan (Diklat);
8.      Jasa pelayanan berdasarkan paket tindakan, paket diagnosis; dan
9.      jasa pelayanan lainnya.
KEDUA:
Pembagian jasa pelayanan, memperhatikan :
1.      Kelompok atau perorangan penerima jasa pelayanan;
2.      Prosentase pembagian jasa langsung maupun tidak langsung;
3.      Bobot pendapatan berdasarkan presentase alokasi langsung;
4.      Kebijakan dan Kesetaraan dan perimbangan bobot;
5.      Jumlah penilaian indeks poin;
6.      Faktor penambahan dan faktor pengurangan nilai indeks poin;
7.      Jumlah dan total jasa Pelayanan serta prosentase kebersamaan;
8.      Penetapan nilai bobot 1 (satu) dan bobot tertinggi serta peruntukannya;
9.  analisis beban kerja.
KETIGA:
Persentase induk pembagian jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
1.       Persentase induk remunerasi jasa :
a.    10% untuk pembagian menggunakan indeks poin;
b.   90% untuk pembagian menggunakan bobot pendapatan dan presentase alokasi langsung.
2.       Persentase induk dari klaim jaminan asuransi :
a.    56% dari total klaim tertanggung untuk biaya operasional non remunerasi jasa pelayanan;
b.    44% dari total klaim tertanggung untuk remunerasi jasa.
3.       Persentase Induk dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional:
a.     60% dari total klaim tertanggung untuk biaya operasional non remunerasi jasa pelayanan;
b.     40% dari total klaim tertanggung untuk remunerasi jasa.
4.       Persentase keuntungan farmasi :
a.    50% untuk biaya operasional non remunerasi jasa pelayanan;
b.    50% untuk remunerasi jasa.
KEEMPAT:
Penerima jasa pelayanan ditetapkan, sebagai berikut :
1.      Direktur.
2.      Dewan Pengawas.
3.      Kepala Bidang/Kepala Bagian.
4.      Kepala Sub.Bidang/Sub.Bagian.
5.      Dokter Spesialis.
6.      Dokter Umum.
7.      Dokter Gigi.
8.      Apoteker.
9.      Staf Farmasi (Sarjana Farmasi, Analis Farmasi).
10.   Perawat, Bidan.
11.   Radiografer, Analis Kesehatan, Fisioterpis (Keteknisian Medik).
12.   Pelaksana Rekam Medik.
13.   Kelompok Bendahara.
14.   Kelompok Staf Madya.
15.   Kelompok Staf Muda.
16.   Staf Administrasi Dan Menejemen.
17.   Pelaksana Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
18.   Petugas Pemulasaran Jenazah.
19.   Petugas “Loundry”.
20.   Pengemudi.
21.   Petugas Keamanan / Satpam.
22.   Dokter Tamu, Dokter Residen dan Dokter Wiyata Bakti.
23.   Pelaksana Pelayanan lainnya.
KELIMA:
Bobot pendapatan penerima jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Bobot pendapatan Direktur ditetapkan sebagai berikut;
a.   minimal 86 (delapan puluh enam) poin; dan
b.   maksimal 95 (sembilan puluh lima) poin.
  1. Bobot pendapatan Dewan Pengawas Rumah Sakit ditetapkan maksimal setara dengan rata-rata bobot pendapatan Kepala Bidang/Bagian;
  2. Bobot pendapatan Kepala Bidang /Bagian ditetapkan maksimal setara dengan rata-rata bobot pendapatan dokter umum, dengan pengendalian sebagai berikut :
a.   minimal10 (sepuluh) poin; dan
b.   maksimal15 (lima belas) poin.
  1. Bobot pendapatan Kepala Sub Bidang/Sub Bagian ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 6 (enam) poin atau setara dengan 50% dari bobot Kepala Bidang / Kepala Bagian;
  2. Bobot pendapatan kelompok bendahara ditetapkan sebesar 3 (tiga) sampai 6 (enam) poin atau setara dengan bobot pendapatan Kepala Sub.Bidang/Sub. Bagian;
  3. Bobot pendapatan staf madya ditetapkan sebesar 3 (tiga) sampai 4 (lima) poin;
  4. Bobot pendapatan staf muda ditetapkan sebesar 1,5 (satu setengah) sampai 2,5 ( dua koma lima) poin;
  5. Bobot pendapatan staf pelaksana administrasi dan menejemen ditetapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) poin;
  6. Bobot pendapatan apoteker ditetapkan setara dengan rata-rata bobot pendapatan dokter umum;
  7. Bobot pendapatan rata-rata staf farmasi ditetapkan setara dengan rata-rata bobot pendapatan perawat (paramedik) atau setara dengan 0,25 (nol koma dua lima) kali bobot apoteker;
  8. Bobot pendapatan dokter spesialis memperhatikan alokasi pendapatan langsung dengan pengendalian sebagai berikut:
a.   minimal 6 (enam) poin; dan
b.   maksimal 86 (delapan puluh enam) poin.
  1. Bobot pendapatan dokter umum dan dokter gigi memperhatikan alokasi pendapatan langsung dengan pengendalian sebagai berikut:
a.   minimal 5 (lima) poin; dan
b.   maksimal 75 (tuju puluh lima) poin.
  1. Bobot pendapatan perawat dan penunjang medik memperhatikan alokasi pendapatan langsung dengan pengendalian sebagai berikut:
a.   minimal 2 (dua) poin; dan
b.   maksimal 4,5 (empat koma lima) poin.
  1. Bobot pendapatan tenaga fungsional dan tenaga non fungsional yang mendapat tugas tambahan bersifat ekstra diberikan tambahan dengan pengendalian sebagai berikut :
a.   minimal 0,5 (nol koma lima) poin; dan
b.   maksimal 2,5 (dua koma lima) poin.
KEENAM:
Persentase pendapatan langsung bagi pelaksana fungsional , pelaksana pelayanan non fungsional dan kebersamaan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan medik di poliklinik :
a.   jasa medik sebesar 60%;
b.   jasa perawat/asisten maksimal sebesar 20%;
c.   kebersamaan sebesar 20%.
  1. Tindak medik di poliklinik :
a.   jasa medik sebesar 60%;
b.   jasa perawat/asisten sebesar 20%;
c.   kebersamaan sebesar 20%.
  1. Penunjang medik di poliklinik :
a.   jasa medik sebesar 60%;
b.   jasa perawat /asisten sebesar 20%;
c.   kebersamaan sebesar 20%.
  1. Konsultasi medik di poliklinik :
a.   jasa medik sebesar 60%;
b.   jasa perawat /asisten sebesar 20%;
c.   kebersamaan sebesar 20%.
  1. Konsultasi gizi di poliklinik :
a.   jasa pelaksana gizi sebesar 75%;
b.   kebersamaan sebesar 25%.
  1. Visite di ruang rawat inap/ IGD /ICU/VK/ ruang pemulihan/ruang isolasi :
a.   jasa medik sebesar 48%;
b.   jasa perawat /asisten sebesar 34%;
c.   kebersamaan sebesar 18%.
  1. Tindak medik di ruang rawat inap :
a.   jasa medik sebesar 46%;
b.   jasa perawat /asisten sebesar 34%;
c.   kebersamaan sebesar 20%.
  1. Konsultasi medik di ruang rawat inap/IGD/ICU/Kamar operasi :
a.   jasa medik sebesar 50%;
b.   jasa perawat /asisten sebesar 30%;
c.   kebersamaan sebesar 20%.
  1. Tindak medik operatif di kamar operasi :
a.   jasa operator sebesar 52%;
b.   jasa perawat/asisten operator sebesar 34%;
c.   kebersamaan sebesar 14%.
  1. Tindak medik anestesi di kamar operasi :
a.   jasa medik sebesar 52%;
b.   jasa perawat/asisten anestesi sebesar 34%;
c.   kebersamaan sebesar 14%.
  1. Tindak medik di IGD/ICU/VK/ruang pemulihan/ruang isolasi :
a.    jasa medik sebesar 48%;
b.    jasa perawat/asisten sebesar 34%;
c.    kebersamaan sebesar 18%.
  1. Asuhan keperawatan di ruang rawat inap/IGD/ICU/ VK/kamar operasi/ruang pemulihan/ruang isolasi :
a.  jasa perawat sebesar 75%;
b.  kebersamaan sebesar 25%.
  1. Persalinan normal oleh bidan :
a.  jasa bidan sebesar 70%;
b.  jasa dokter penanggung jawab sebesar 15%;
c.  kebersamaan sebesar 15%.
  1. Konsultasi gizi di ruang rawat inap/IGD/ICU/ VK/ ruang isolasi;
a.   jasa pelaksana gizi sebesar 75%;
b.   jasa kebersamaan sebesar 25%.
  1. Pelayanan laboratorium dan rehab. medik:
a.    jasa medik sebesar 36%
b.    jasa analis medis sebesar 46%;
c.    jasa kebersamaan sebesar 18%.
  1. Pelayanan Radiologi dan USG :
a.   jasa tenaga medik sebesar 48%;
b.   jasa Radiografer sebesar 36%;
c.   kebersamaan sebesar 16%.
  1. Pelayanan elektromedik :
a.   jasa medik sebesar 52%;
b.   jasa pelaksana/asisten sebesar 30%;
c.   kebersamaan sebesar 18%.
  1. Peresepan obat (embalase) :
a.   jasa staf  farmasi sebesar 70%;
b.   jasa medik sebesar 15%;
c.   kebersamaan sebesar 15%.
  1. Asuhan Farmasi :
a.   jasa staf farmasi sebesar 75%;
b.   kebersamaan sebesar 25%.
  1. Pendampingan/pengiriman/penjemputan  pasien dengan ambulan :
a.   jasa perawat sebesar 45%;
b.   jasa pengemudi sebesar 40%;
c.   kebersamaan sebesar 15%.
  1. Sanitasi /Keamanan :
a.   jasa sanitasi/keamanan sebesar 75%;
b.   kebersamaan sebesar 25%.
  1. DIKLAT /mahasiswa praktek/penelitian :
a.   jasa instruktur sebesar 80%;
b.   jasa staf diklat sebesar 10%
c.   kebersamaan sebesar 10%.
  1. Pelayanan lainnya :
a.   besarnya jasa pelayanan untuk pelaksana disesuaikan dengan pembagian jasa sejenis dalam keputusan ini;
b.   besarnya jasa kebersamaan disesuaikan dengan alokasi kebersamaan yang sejenis dalam keputusan ini.
KETUJU:
1.   Parameter indeks poin untuk bahan penjumlahan ditetapkan, sebagai berikut:
a.      beban kerja;
b.      risiko;
c.      jabatan;
d.      masa kerja;
e.      profesi;
f.       jam kerja;
g.      pendidikan;
h.      status kepegawaian;
i.        golongan;
j.        kompetensi/ketrampilan;
k.      indeks masuk kerja;
l.        indeks pemotongan pajak berdasarkan golongan;
m.    tugas tambahan.
2.   Parameter indeks poin untuk bahan pengurangan ditetapkan, sebagai berikut:
a.   indeks izin tidak masuk kerja;
b.   indeks tidak masuk kerja tanpa izin;
c.   indeks cuti/izin belajar;
d.   indeks belum memenuhi standar kompetensi/profesi/ketrampilan/pendidikan.
KEDELAPAN:
1.Pengolahan data dari sumber-sumber pendapatan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, meliputi:
a.            input;
b.            validasi dan konversi;
c.            proses; dan
d.            hasil.
2.   Rumus Pembagian jasa pelayanan, sebagai berikut :
a.   Rumus penghitungan nilai bobot 1 (satu) poin:
NB1 = (TJP x 90% x 5%) / BT
NB1 = Nilai bobot 1
TJP = Total jasa pelayanan
BT = Bobot tertinggi (direktur)
b.   Rumus penghitungan bobot tenaga fungsional :
BPF = (∑PF / NB1) >> ±PB
BPF = Bobot pendapatan Fungsional
PF = Pendapatan Fungsional
NB1 = Nilai Bobot 1
PB = pengendalian bobot
c.   Rumus penghitungan jasa tenaga fungsional
JPF = (BPF/TB x TJP90%) + (JIP/TIP x TJP10%)
JPF = Jasa Pelayanan Fungsional
BPF = Bobot pendapatan fungsional
TB = Total Bobot
TJP = Total Jasa Pelayanan
JIP = Jumlah Indeks Poin
TIP = Total Indeks poin
d.   Rumus penghitungan jasa tenaga non fungsional
JPNF = (BPNF/TBxTJP90%)+(JIP/TIPxTJP10%)
JPNF = Jasa pendapatan non fungsional
BPNF = Bobot pendapatan non fungsional
  1. Tugas menyusun draf pedoman teknis pembagian jasa, membuat usulan perbaikan dan evaluasi pelaksanaan pembagian jasa, sosialisasi tentang pedoman teknis/prosedur teknis kepada seluruh unit/bagian/ instalasi di RSUD Kabupaten .............., melakukan penetapan penilaian/evaluasi terhadap perubahan data indeks poin dan penerapan bobot pendapatan serta entry data dilaksanakan oleh tim pembagian jasa pelayanan
KESEMBILAN:
1.   Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan peninjauan kembali dan dilakukan perbaikan seperlunya.
2.   Dengan berlakunya keputusan ini maka …..…. dinyatakan …..…
KESEPULUH:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
                
Ditetapkan di ..............
Pada tanggal ………………………. 2013

3 komentar:

Gan d mana ane bisa dapat filenya... Soal perumusan tersebut... Ane agak bingung.

Klo jasa dr paket BPJS bgmn ilustrasinya. Tks.

Apakah selain insentif dari jasa pelayanan tadi, ada insentif lain yg boleh dibagi per triwulan mosalnym

Posting Komentar